TARIF KEIMIGRASIAN / IMMIGRATION RATES

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 (DOWNLOAD) Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia


A. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp 350.000,00
2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun per permohonan Rp 650.000,00
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp 650.000,00
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun per permohonan Rp 950.000,00
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia per permohonan Rp 100.000,00
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing per permohonan Rp 150.000,00
7. Layanan Perceptaan Paspor Selesai pada Hari yang Sama per permohonan Rp 1.000.000,00
B. VISA
1. Visa Kunjungan
a. Visa Kunjungan Paling Lama 7 Hari per orang Rp 250.000,00
b. Visa Kunjungan Paling Lama 14 Hari per orang Rp 350.000,00
c. Visa Kunjungan Paling Lama 30 Hari per orang Rp 500.000,00
d. Visa Kunjungan Paling Lama 60 Hari per orang Rp 1.000.000,00
e. Visa Kunjungan Paling Lama 90 Hari per orang Rp 1.500.000,00
f. Visa Kunjungan Paling Lama 180 Hari per orang Rp 2.000.000,00
2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
a. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 60 Hari per orang Rp 1.500.000,00
b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 90 Hari per orang Rp 2.000.000,00
c. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 180 Hari per orang Rp 2.500.000,00
d. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 1 Tahun per orang Rp 3.000.000,00
e. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 2 Tahun per orang Rp 5.000.000,00
f. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 5 Tahun per orang Rp 10.000.000,00
g. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 10 Tahun per orang Rp 15.000.000,00
3. Visa Tinggal Terbatas per permohonan Rp 500.000,00
4. Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu
a. Kategori I per permohonan Rp 1.000.000,00
b. Kategori II per permohonan Rp 2.000.000,00
c. Kategori III per permohonan Rp 8.000.000,00
C. IZIN KEIMIGRASIAN
1. Izin Tinggal Kunjungan
a. Masa Berlaku Paling Lama 7 Hari per permohonan Rp 250.000,00
b. Masa Berlaku Paling Lama 14 Hari per permohonan Rp 350.000,00
c. Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari per permohonan Rp 500.000,00
d. Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari per permohonan Rp 1.000.000,00
e. Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari per permohonan Rp 1.500.000,00
f. Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari per permohonan Rp 2.000.000,00
2. Izin Tinggal Terbatas
a. Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari per permohonan Rp 500.000,00
b. Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari per permohonan Rp 1.000.000,00
c. Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari per permohonan Rp 1.500.000,00
d. Berlaku Paling Lama 6 Bulan per permohonan Rp 2.000.000,00
e. Masa Berlaku Paling Lama 1 Tahun per permohonan Rp 3.000.000,00
f. Berlaku Paling Lama 2 Tahun per permohonan Rp 5.000.000,00
g. Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp 7.000.000,00
h. Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun per permohonan Rp 12.000.000,00
3. Izin Tinggal Tetap
a. Berlaku Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp 7.000.000,00
b. Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun per permohonan Rp 12.000.000,00
c. Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas per permohonan Rp 15.000.000,00
4. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
a. Berlaku Paling Lama 30 Hari per permohonan Rp 300.000,00
b. Berlaku Paling Lama 60 Hari per permohonan Rp 400.000,00
c. Berlaku Paling Lama 90 Hari per permohonan Rp 500.000,00
d. Berlaku Paling Lama 6 Bulan per permohonan Rp 750.000,00
e. Berlaku Paling Lama 1 Tahun per permohonan Rp 1.500.000,00
f. Berlaku Paling Lama 2 Tahun per permohonan Rp 2.000.000,00
g. Berlaku Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp 3.500.000,00
h. Berlaku Paling Lama 10 Tahun per permohonan Rp 5.000.000,00
i. Masa Berlaku Tidak Terbatas per permohonan Rp 8.000.000,00
5. Izin Meninggalkan Wilayah Indonesia untuk Tidak Kembali per orang Rp 100.000,00
D. PNBP KEIMIGRASIAN LAINNYA
1. Penggantian Kartu Izin Tinggal Rusak/Hilang per kartu Rp 500.000,00
2. Smart Card per permohonan Rp 1.500.000,00
3. Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (ABTC)
a. Permohonan Baru KPP APEC per permohonan Rp 2.500.000,00
b. Penggantian KPP APEC per permohonan Rp 2.500.000,00
4. Fasilitas Keimigrasian (Afdavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda per permohonan Rp 500.000,00
5. Surat Keterangan Keimigrasian
a. Dalam Rangka Menyampalkan Pernyataan Menjadi WNI per permohonan Rp 3.000.000,00
b. Dalam Rangka Pewarganegaraan per permohonan Rp 4.500.000,00
6. Pelaporan Perubahan Status Sipil dan Status Keimigrasian per permohonan Rp 500.000,00
7. Surat Izin Berada di Darat Bagi Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan per orang Rp 100.000,00
8. Penerbitan/Perpanjangan Surat Keputusan Tempat Pemeriksaan Keimigrasian per surat keputusan Rp 1.200.000,00
9. Persetujuan Pemeriksaan Keimigrasian di Luar TPI per permohonan Rp 500.000,00
  • Untuk Informasi lebih lanjut
    silahkan klik ikon media sosial kami

Kantor Imigrasi :

Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM.10, Karangploso, Maguwoharjo,
Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

 (WA) 0811-2578-223     kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id